Banner HONDA

Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Curup–Linggau, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Curup–Linggau, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

Polda Bengkulu menangkap dua residivis saat hendak transaksi narkoba di jalan lintas Curup–Lubuk Linggau.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang residivis asal Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing berinisial RH dan RO, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi pada Jumat malam.

Penangkapan berlangsung di jalan lintas Curup–Lubuk Linggau. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Frengki Leo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Lokasi penangkapan disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penindakan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui tengah melakukan transaksi narkotika.

BACA JUGA:Penataan Pantai Panjang Disambut Positif, Pengunjung dan Pedagang Sepakat Pembangunan Dilanjutkan

BACA JUGA:Rincian Hewan Kurban Bengkulu Utara, 7.866 Sapi dan 5.292 Kambing Siap Potong

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 20 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi, dua paket ganja, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti.

Dari keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD, warga Kecamatan Binduriang, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum yang berlaku.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: