Pekerja Serabutan Hingga Mantan Napi Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

Pekerja Serabutan Hingga Mantan Napi Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

kpu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan ratusan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Totalnya, ada 436 orang yang lolos seleksi administrasi pendaftaran. Menariknya, dari sisi profesi calon anggota KPU kabupaten/kota yang lolos itu, memiliki keberagaman.

Mulai dari kalangan ASN, jurnalis, aktivis, kerja serabutan, guru, hingga ada yang pernah menjadi narapidana ada yang lulus menjadi calon anggota KPU.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu I Drs Syaiful Anuar Haroen MM mengatakan, semua profesi memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Mukomuko yang Lolos Administrasi

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong yang Lolos Administrasi

"Semua ada hak untuk ikut," terang Syaiful kepada BE, Minggu (26/3).

Untuk KPU Bengkulu I ada sebanyak 231 orang lolos. Tersebar di KPU Bengkulu Utara 55 orang, KPU Lebong 58 orang, KPU Rejang Lebong 65 orang dan KPU Mukomuko sebanyak 53 orang.

Kemudian, KPU Bengkulu II, ada 205 lolos seleksi administrasi. Meliputi KPU  Seluma 43 orang, KPU Kota Bengkulu 71 orang, KPU Bengulu Tengah 46 orang dan KPU Kepahiang 45 orang.

Kemudian dari profesi penyelanggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga beragam. Tidak hanya dari pejabat komisioner aktif yang ikut mendaftar lagi, mantan komisioner, staf KPU dan Bawaslu, mantan PPK, PPS, Panwascam juga ikut merebutkan posisi jabatan Komisioner KPU 8 kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lebong yang Lolos Administrasi

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Bengkulu Utara yang Lolos Administrasi

Dijelaskannya, dalam proses seleksi administrasi pendaftaran. Timsel hanya mencocokan berkas syarat yang dikirim fisik, dengan berkas yang sudah diupload di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba). Jika dinilai sudah sesuai dengan syarat, maka dianggap lolos dalam seleksi administrasi pendaftaran.

"Kita cocokan berkas syarat fisik dengan yang sudah di upload di Siakba," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: