Horeee! 12 April, Pensiunan PNS PPPK TNI dan Polri Kantongi Rp 1,5 Juta sampai Rp 4,4 Juta

Horeee! 12 April, Pensiunan PNS PPPK TNI dan Polri Kantongi Rp 1,5 Juta sampai Rp 4,4 Juta

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah memastikan pensiunan akan mendapatkan THR 2023. pensiunan tersebut mulai dari pensiunan PNS, PPPK, TNI dan Polri yang akan mendapatkan THR tahun 2023. 

Sebagaimana informasi resmi dari Presiden Jokowi, bahwa THR Pensiunan 2023 akan cair selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran tiba.

Lebaran diperkirakan tanggal 22 April 2023,itu artinya gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 akan dicairkan selambat-lambatnya pada tanggal 12 April 2023.

BACA JUGA:THR PNS 2023 Cair H-5 Lebaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

BACA JUGA:RESMI! Menpan Tetapkan THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Cek Rinciannya di sini

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro v17.30 Update Terbaru 2023

Untuk diketahui, bahwa nominalnya juga tidak akan sama.

Hal tersebut akan bergantung pada Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2019 tentang gaji pokok pensiunan PNS.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta

Nominalnya THR pensiunan sama dengan gaji pokok pensiunan sebagai berikut:

  • Golongan I : Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900
  • Golongan II : Rp. 1.560.800 sampai 2.865.000
  • Golongan III : Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.597.800
  • Golongan IV : Rp. 1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Dan nominal pensiun pokok TNI dan POLRI atau tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan pokok purnawirawan Anggota TNI dan Anggota POLRI adalah.

BACA JUGA:THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

  • Golongan I / Tamtama : Rp. 1.643.500 sampai Rp. 2.220.600
  • Golongan II / Bintara : Rp. 1.643.500 sampai Rp. 3.024.500
  • Golongan III / Pama : Rp. 1.643.500 sampai Rp. 3.585.500
  • Golongan IV / Pamen : Rp. 1.643.500 sampai Rp. 3.932.600
  • Golongan IV / Pati : Rp. 1.643.500 sampai Rp. 4.448.100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: