THR PNS 2023 Cair H-5 Lebaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

THR PNS 2023 Cair H-5 Lebaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai sipil negara (PNS) maksimal dibayarkan pada H-5 Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, peraturan presiden mengenai pembayaran THR untuk PNS ini tengah disiapkan.

“Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja, tapi sebelum lebaran (kepastiannya). Minimal H-5 sudah (dibayarkan),” ujar Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

BACA JUGA:THR Pensiunan PNS PPPK TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran, Segini yang Masuk Rekening

Menpan RB sebelumnya secara resmi mengeluarkan surat terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan karena THR dan gaji 13 akan naik 10 persen. 

Kenaikan gaji 13 dan THR PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan sebesar 10 persen ini akan dirasakan pada tahun 2023.

Surat resmi Menpan RB bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 membahas mengenai siapa saja daftar penerima THR dan gaji 13 tahun 2023.

Pencairan THR dilakukan biasanya H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:BLT Cair Bulan Ramadan 2023, Begini Cara Klaim dan Catat Lokasi Pencairannya

BACA JUGA:Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Berikut rinciannya berdasarkan surat resmi dari Menpan RB nomor:B/111/M.SM.04.00/2023.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berbeda dengan tahun 2022 lalu yang hanya dibayarkan sebesar 50 persennya saja.

Sementara itu, pada poin 2 atau selanjutnya dijelaskan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: