Mucikari di Bengkulu Jual Gadis ke Lelaki Hidung Belang, Salah Satunya Anak Kandung Sendiri

Mucikari di Bengkulu Jual Gadis ke Lelaki Hidung Belang, Salah Satunya Anak Kandung Sendiri

Beginilah penampakan Salah seorang mucikari bernisial NIT yang berhasil diamankan pihak kepolisian.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan mucikari di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh pelaku berinisial NIT (34) warga Desa Sukarami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Mirisnya, pelaku NIT ini selain menjual orang kepada pria hidung belang, juga tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Yunnan Saputra didampingi Kasi Humas Polres BU AKP Itu Asnawi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini berkat kembali adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya aksi tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan informasi tersebut lah tim opsnal Sat Reskrim Polres BU berhasil mengamankan pelaku NIT.

"Setelah beberapa waktu lalu kita mengamankan salah seorang mucikari, kali ini kita kembali mengamankan salah seorang mucikari lagi berinisial NIT yang diamankan pada Rabu 22 Maret 2023 lalu di wilayah Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Pedagang Mainan di Bengkulu Duel Sampai Tewas di Depan Gerbang Sekolah, Disaksikan Guru dan Warga

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Bengkulu Utara yang Lolos Administrasi


Salah seorang mucikari bernisial NIT saat ditanya oleh pihak Polres Bengkulu Utara.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa dari aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdapat 4 korban. 3 diantaranya masih anak di bawah umur dan mirisnya lag, salah satu korban tersebut merupakan anak kandung pelaku sendiri.

"Semua korban berjumlah 4 orang, 3 diantaranya masih dibawah umur dan satu sorang tersebut merupakan anak pelaku sendiri," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kasat menuturkan, pelaku NIT dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun.

"Sesuai dengan pasal, pelaku NIT dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun,"tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: