Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

Penyandang disabilitas saat melakukan test drive dalamĀ pembuatanĀ SIM-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

SIM A umum diperuntukan khusus pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1 Umum

SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.

3. SIM B2 Umum

SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).

6. Jenis SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. 

Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia. Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

7. Syarat Membuat SIM

Persyaratan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dimana pihak yang ingin mengajukan pembuatan SIM wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Syarat Usia

Setiap jenis SIM yang ada memiliki persyaratan usia dan administrasi yang berbeda. Selengkapnya bisa Anda lihat sebagai berikut ini.

  • SIM A, C, D: Minimal 17 Tahun
  • SIM B1: 20 Tahun
  • SIM B2: 21 Tahun
  • SIM A Umum: 20 Tahun
  • SIM B1 Umum: 22 Tahun
  • SIM B2 Umum: 23 Tahun

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya

2. Persyaratan Administrasi

  • Untuk kelengkapan data administrasi, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut ini.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
  • Membuat Rumusan Sidik Jari 
  • Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
  • Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
  • Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Pas Foto
  • KTP
  • Foto SIM
  • Paspor
  • Foto SIM Internasional (khusus perpanjangan)
  • Surat Izin Tinggal Tetap (khusus WNA)
  • Tanda Tangan
  • Dokumen Sidik Jari
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.bfi.co.id/id/