Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya
Penyandang disabilitas saat melakukan test drive dalamĀ pembuatanĀ SIM-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-https://www.bfi.co.id/id/
Sekarang kita akan membahas mengenai jenis yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Mengutip dari laman bfi.co.id, maka untuk Lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini.
1. Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.
1. SIM A
- SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
- SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
3. SIM B2
- SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).
4. SIM C
- SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin
- SIM C <250 cc
- SIM C1 250-500 cc
- SIM C2 >500 cc
- CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.
5. SIM D
- SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:
- SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
- SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)
2. Jenis SIM Umum
Selanjutnya, selain SIM perorangan, jenis SIM yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.
1. SIM A Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://www.bfi.co.id/id/