Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Bengkulu Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 M

Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Bengkulu Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sidang kasus narkotika oknum polri Iptu Yopi Warmiko di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk diketahui,  dalam perkara ini JPU menerapkan pasal pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap terdakwa Iptu Yogi dengan barang bukti 3,32 gram sabu.

Dimana sebelumnya,  Iptu Yopi Warmiko di tangkap oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu lantaran tanpa hak menguasai narkotika jenis sabu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: