Simak Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Nama Anak, Jangan Menyulitkan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan

Simak Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Nama Anak, Jangan Menyulitkan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan

KIA atau Kartu Identitas Anak untuk usia 0-16 tahun-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Modal KTP Cek Penerimanya

Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK

Di sisi lain, dalam Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Di samping itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: