Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

guru UKG bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu tahun 2023, para guru akan mendapatkan berbagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Setidaknya ini tujuh jenis tunjangan guru. Berikut rinciannya. 

1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND

Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Aturannya

Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 -Rp 5.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: