Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Aturannya
Ilustrasi guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID - Setelah dikabarkan sertifikasi guru akan diputihkan dan diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 mendatang, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023.
TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.
Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: