Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru
guru UKG bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar bahagia bagi guru sertifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Kemdikbud telah resmi mengesahkan tunjangan sertifikasi guru kategori tertentu naik hampir dua kali lipat.
Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi ini bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS.
Ini berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretartis Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021.
BACA JUGA:Ini Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru, Segini Jumlah TPG Tiap Golongan
Dalam Persekjen tersebut, termuat perihal juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Diketahui bahwasannya pada sebelumnya terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek dengan No 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.
Namun, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, dan yang sekarang ini berlaku yaitu Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek No 6 tahun 2020 menjelaskan tentang besaran TPG untuk guru bukan PNS yaitu sebagai berikut ini:
Untuk guru yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.
Untuk guru yang belum mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 150.000 pada setiap bulannya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, ini Jadwal Pencairan TPG dan Aturannya
Setelah pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru, dimana terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru bukan PNS. Untuk besarannya sendiri yaitu sebagai berikut ini:
Guru akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai denga yang ada pada SK inpassing pada setiap bulan untuk yang telah mempunyai SK inpassing
Guru akan diberikan TPG sebear Rp 1.500.000 pada setiap bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: