Kasus Dokter Gadungan di Bengkulu Bergulir ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Kasus Dokter Gadungan di Bengkulu Bergulir ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan di toko obat tersangka dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dokter gadungan yang ditangkap oleh Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Desember 2022 lalu akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

DS (54), warga Provinsi DKI Jakarta ini di tangkap lantaran mengaku sebagai dokter spesialis dengan membuka praktik kesehatan secara ilegal di kawasan Penurunan Kota Bengkulu.

Pasca ditangkap, DS menjalani serangkaian proses hukum di Polda Bengkulu. Hingga akhirnya berkas tersangka DS dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol mengatakan, saat ini terhadap kasus dokter gadungan akan bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Inovasi dan Teknologi, Generasi 125 Invasi IIMS 2023

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Kantor Camat Ratu Agung Belum Direnovasi

Dimana berkas tersangka DS telah dilimpahkan pihaknya dari Kejaksaan ke Pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tinggal menunggu penetapan sidang dari hakim," kata Wenharnol, Senin (27/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

Wenharnol juga menambahkan, dugaan terhadap DS ini berkaitan dengan praktik Dokter yang dibukanya di Kota Bengkulu. Padahal, dari hasil pemeriksaan terhadap DS, ia bukanlah seorang Dokter dan tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.

"Dugaannya ia membuka praktik dokter padahal bukan dokter. Ia adalah orang yang pernah bertugas di praktik Dokter, sebagai administrasi. DS ini juga membuka praktik dokter atas nama dr. Bonar STH Marpaung, sedangkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia," pungkas.

Sementara itu terhadap DS kenakan pasal  83 Jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014  tentang tenaga kesehatan dan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Untuk di Bengkulu korbannya tidak ada ya, karena memang pasiennya itu dari Jakarta seperti meminta surat keterangan sakit dari dokter," tutup Wenharnol. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: