Angkutan Batubara di Bengkulu Rugikan Negara dan Masyarakat, Perlu Perda untuk Mengaturnya

Angkutan Batubara di Bengkulu Rugikan Negara dan Masyarakat, Perlu Perda untuk Mengaturnya

Petugas Dishub Provinsi Bengkulu memantau truk barabara masuk Kota Bengkulu. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Di Bengkulu Utara misalnya. Tepatnya di Desa Tanjung Agung Palik (TAP) Kecamatan Tanjung Agung Palik. Pada Oktober 2022, warga berkonflik dengan angkutan batubara yang melintas karena menyebabkan jalan rusak dan berdebu. 

Tak hanya itu saja. Sepanjang setahun terakhir, Februari 2022-Februari 2023, setidaknya ada lima lakalantas yang melibatkan truk angkutan batubara. Bahkan salah satunya di menyebabkan korban seorang pelajar tewas di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu pada 4 April 2023. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler sepakat dengan Usman Yasin. Dia menegaskan konflik dan dampak negatif dari beroperasinya angkutan batubara sudah menjadi catatan khusus bagi DPRD Provinsi Bengkulu.  

Menurut Dempo, seharusnya Pemerintah Provinsi Bengkulu menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Bahwasanya perusahaan batubara wajib memiliki jalur sendiri. 

Saat ini Pemerinyah Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk  mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum.  

Hal ini termuat pada pasal 101 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan batubara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: