Warga Keluhkan Lapisan Tanah Galian Tambang PT Injatama Dibuang Sembarangan

Warga Keluhkan Lapisan Tanah Galian Tambang PT Injatama Dibuang Sembarangan

Tanah bekas galian tambang yang ditumpuk sembarang di jalan Desa Bakil, Ulok Kupai, Bengkulu Utara-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU EKSPRESS.COM – Aktivitas penggalian lubang tambang yang dilakukan oleh PT. Injatama melalui subkonnya, mengancam keselamatan warga Desa Pondok Bakil  Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara.

Lapisan tanah hasil galian lubang tambang dibuang dan menumpuk tepat di tepi jalan umum Pondok Bakil. Praktik pembuangan lapisan tanah ini telah berlangsung sejak 2 bulan terakhir hingga sekarang.

Tumpukkan yang telah dibuang sepanjang 300 meter lebih dengan tinggi lebih dari 10 meter. Dalam cuaca panas tumpukan tersebut akan mengering dan menimbulkan debu.

Sedangkan ancaman lebih besar akan timbul saat terjadi hujan, tumpukan lapisan tanah berpotensi longsor dan memutuskan akses jalan keluar masuk Desa Pondok Bakil.

BACA JUGA: Tabrakan dengan Dump Truk Batubara, Seorang Siswi di Bengkulu Utara Meninggal Dunia

Koordinator Posko Parasakti Pondok Bakil, Yusmanilu menjelaskan aktivitas penumpukkan lapisan tanah telah berlangsung 2 bulan terakhir membuat jalan menjadi berdebu.

“Penumpukkan lapisan tanah sudah ditumpuk  sejak Agustus lalu, saat musim kemarau seperti sekarang di jalan itu penuh dengan debu,” Kata Yusmanilu pada 12 Oktober 2023.

Tumpukan lapisan tanah yang merupakan material campuran batu batuan, pasir dan beberapa material lainnya bersifat tidak padat. Hal ini akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat Pondok Bakil. Ketika turun hujan tumpukan material tersebut berpotensi besar untuk longsor dan memutus akses masyarakat.

BACA JUGA:Seru! Warga Lomba Mancing di Kubangan Jalan Rusak di Bengkulu Utara

"Tumpukkan ini merupakan ancaman besar bagi keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Ketika hujan datang, tumpukkan material akan longsor ke arah jalan umum, kemudian memutus akses keluar masuk Pondok Bakil," Sambung Yusmanilu.

Ahmad, Warga Pondok Bakil yang merupakan pengguna jalan aktif, menyampaikan kereshannya atas jalan yang berdebu ditambah ancaman longsor ketika hujan.

“Setiap hari saya melewati jalan tersebut untuk ke ladang sawit, kondisi jalan berdebu. Khawatirnya di saat hujan datang tumpukan itu bisa longsor,” Kata Ahmad 13 Oktober 2023.

Saman Lating, Selaku Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, menambahkan bahwa tindakan pembuangan lapisan tanah hasil galian tambang di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran hukum dikarenakan tanah hasil galian harusnya di buang pada disposal yang syarat-syaratnya telah di atur dalam aturan perundang-undangan. 

“Tindakan semacam ini bisa mengancam keselamatan Masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan terhadap hal tersebut,” Tandas  Lating pada 13 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: