68 Calon KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Berkas, Ini Dia Nama-namanya
Tim seleksi saat mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pertarungan merebut jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sudah dimulai. Ada 68 orang bakal calon menyerahkan berkas di hari terakhir pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu.
Rata-rata pendaftar berasal dari penyelenggara pemilihan umum (pemilu) aktif. Baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, tidak hanya penyelenggara aktif, mantan penyelenggara pemilu juga ikut kontestasi merebutkan jabatan KPU Provinsi Bengkulu. Termasuk dari masyarakat umum juga ikut mendaftar. Hanya saja, jumlahnya tidak begitu banyak.
"Hampir setengahnya itu dari penyelenggara pemilu aktif tingkat kabupaten/kota," kata Firnandes kepada BE, Kamis (22/2/2023).
Banyaknya penyelenggara pemilu aktif ikut memperebutkan jabatan KPU Provinsi itu, menurut Firnandes, karena memang sesuai petunjuk KPU RI. Sebab, nantinya dalam seleksi itu akan diambil orang yang benar-benar mempuni dalam penyelenggaraan pemilu. Baik tingkat pengetahuan maupun pengalaman kepemiluan.
"Karena memang tahapan Pemilu saat ini sudah berjalan," tuturnya.
Pertarungan sengit tentu bakal terjadi. Apalagi bakal calon rata-rata sudah dua periode menjabat penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Termasuk mantan penyelenggara pemilu. Semua calon akan menunjukkan kemampuannya di hadapan Timsel dalam menjalankan proses dan mekanisme pemilu. Termasuk regulasi-regulasi, integritas dalam menyelenggarakan pemulu jujur dan adil.
"Kalau sengit, bisa saja seperti itu," tambah Firnandes.
Namun, pendaftar yang bukan dari penyelenggara pemilu, tentu saja masih berpeluang. Tapi ruangnya sempit, jika tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam kepemiluan.
Di sisi lain, setelah pendaftaran ditutup pada 21 Februari lalu, Timsel dalam waktu 22-28 Februari akan melakukan verifikasi berkas fisik yang telah diupload di Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
"Kita verifikasi dulu berkasnya. Berkas fisik itu akan dicocokkan dengan berkas yang sudah diupload di SIAKBA," ujarnya.
Dalam proses verifikasi, Timsel juga akan melakukan penilaian. Sebab, dari 68 orang bakal calon itu, nantinya akan diambil maksimal 50 orang calon yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Untuk menggugurkan 18 orang, Timsel akan melakukan perangkingan.
"Ya nanti, akan dirangking untuk mendapatkan maksimal 50 orang," jelas Firnandes.
Dalam proses perangkingan, Timsel akan melihat dari empat kriteria penilaian. Mulai dari tingkat pendidikan, pengalaman kepemiluan, pelatihan kepemiluan dan penulisan tentang kepemiluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: