Nasib Perusahaan Tambang Batubara di Kawasan TWA Seblat Tunggu Ombudsman

Nasib Perusahaan Tambang Batubara di Kawasan TWA Seblat Tunggu Ombudsman

Gajah yang ada di kawasan TWA Seblat-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Konflik tambang batu bara milik PT Inmas Abadi, di kawasan Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, belum juga tuntas. PT Inmas Abadi bersikukuh merebut 600 hektar lahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dari kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Sebab, IUP 600 hektar itu masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. 

Asisten II Setdaprov Bengkulu Ir H Fahcriza Razi MM  mengatakan, masalah tersebut telah ditengahi oleh Ombudsman pusat. 

"Ombudman memiliki kewenangan mediasi, antara PT Inmas Abadi dengan Kementerian LHK. Nanti Ombudman bakal memberikan keputusan," terang Fahcriza kepada BE, usai memberikan klarifikasi perizinan PT Inmas Abadi secara zoom meeting dengan Ombudsman RI, di  Ruang VIP Pola Pemprov Bengkulu, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskannya, Menteri LHK mencabut 600 hektar IUP milik PT Inmas Abadi itu, disamping masuk kawasan TWA Seblat. Keberdaan PT Inmas Abadi juga mengancam populasi habitat Gajah Sumatera. Sebab, IUP 600 hektar itu, menjadi jalur koridor gajah. Termasuk mengacam keberadaan sungai seblat, sebagai sumber mata air bersih dan alami. 

BACA JUGA:Calon Komisioner KPU Hanya Diambil 50 Besar, Berdasarkan 4 Penilaian

BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Pasokan dan Harga Komoditas, Inflasi di Bengkulu Terkendali

PT Inmas Abadi sendiri, memiliki tatol luas IUP aktifitas tambang batu bara 4.051 hektare. Jumlah luasan IUP itu telah dikurangai dari luasan sebelumnya sekitar 5 ribu hektare. Kawasan IUP sendiri berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan hutan produksi konversi. 

Fahcriza menegaskan, 600 hektar IUP yang sudah dinyatakan oleh Kementarian LHK sebagai TWA itu, harusnya dipatuhi. Meskipun PT Inmas Abadi masih berusaha untuk kembali merebut lahan 600 hektar tersebut. 

"Sekarang kita tunggu, seperti apa keputusan Ombudsman nanti," ujar Fahcriza.

Pada tahun 2017 lalu, pemprov memperkecil luasan IUP PT Inmas Abadi, sesuai dengan keputusan pengadilan dan desakan masyarakat. Langkah itu disetujui oleh Kementerian LHK untuk mengurangi 600 hektar dari total UIP. Upaya itu tentu untuk menjaga habitat gajah. Karena, sejauh ini pemprov tetap berkomitmen melestarikan habitat Gajah Sumatera. Karena populasinya sudah mulai teracam. Bahkan Kawasan Ekosistem Esensial sudah ditetapkan. Langkah itu, agar populasi gajah bisa berkembang dan tidak punah.

"Jadi nanti kita akan lihat, bagaimana keputusan Ombusman. Sudah tepat ataupun belum, pengurangan IUP yang dilakukan oleh Kementerian LHK," tuturnya.

Tentu dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Menurut Fachriza, Ombusman akan melakukan berbagai kajian. Termasuk mengumpulkan bahan-bahan, sebelum memberikan keputusan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

"Jadi kita tunggu saja," tandas Fachriza. (151)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: