Calon Komisioner KPU Hanya Diambil 50 Besar, Berdasarkan 4 Penilaian

Calon Komisioner KPU Hanya Diambil 50 Besar, Berdasarkan 4 Penilaian

Firnandes Maurisya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyerahan fisik berkas syarat pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah ditutup, Selasa (21/2/2023).

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan perangkingan kepada pendaftar. 

Ketua Timsel Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya mengatakan, sesuai dengan aturan, nantinya diambil 50 orang calon yang akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. 

"Hasil verifikasi nanti dirangking untuk diambil maksimal 50 peserta," terang Firnandes kepada BE, Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Pasokan dan Harga Komoditas, Inflasi di Bengkulu Terkendali

BACA JUGA:Rumah Sakit Wajib Maksimal Layani Pasien, Kepala BPJS: Jika Tidak, Bisa Pemutusan Kerja Sama

Dalam peringkingan itu, menurut Firnandes, diambil empat penilaian. Mulai dari pendididikan, pengalaman kepemiluan, praktek kepemiluan hingga tulisan kepemiluan. Semua dinilai satu persatu, untuk menentukan maksimal 50 orang berakhir masuk ke tahapan berikutnya. 

"Empat penilaian ini yang akan kita lakukan nanti," tuturnya. 

Diterangkannya, penutupan pendaftaran dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Jadwal itu, berubah dari rencana awal pukul 16.00 WIB, diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB. Hasil sementara sampai pukul 16.00 WIB, sudah ada 66 orang calon menyerahkan berkas pendaftaran. 

"Sebanyak 66 orang menyerahkan berkas fisik ini masih sementara. Kita masih menunggu sampai pukul 00.00 WIB nanti, jika ada yang ingin menyerahkan berkas fisik syarat pendaftaran," tuturnya. 

Diperpanjangnya penyerahaan berkas pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB itu, menurut Firnandes berdasarkan petujuk dari KPU RI. Artinya tidak hanya Bengkulu, namun seluruh seleksi KPU di Indonesia juga melakukan hal sama. 

"Awalnya kita sampai pukul 16.00 WIB. Namun berdasarkan petujuk KPU RI, ditutup sampai pukul 23.59 WIB," tegas Firnandes.   

Firnandes menjelaskan, saat ini Timsel akan mulai melakukan verifikasi berkas 22-28 Februari. Dalam verifikasi itu, timsel akan mensinkronkan berkas fisik yang diberikan dengan berkas yang sudah diupload ke Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

"Akan dilihat keabsahannya menyandingkan berkas dengan yang ada di SIAKBA," tegas Firnandes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: