Rumah Sakit Wajib Maksimal Layani Pasien, Kepala BPJS: Jika Tidak, Bisa Pemutusan Kerja Sama
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima audiensi Kepala BPJS Cabang Bengkulu yang baru, Mahuddin, Selasa (21/2).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan wajib maksimal dilakukan pihak rumah sakit (RS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin mengatakan, tidak ada alasan RS tidak memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS. Sebab, BPJS dan RS telah menyepakati perjanjian kerja sama atas layanan kesehatan masyarakat yang masuk Program Jaminan Kesehatan.
"Kalau teguran tertulis sudah diberikan tidak juga dipenuhi, bisa saja dilakukan pemutusan kerja sama," kata Mahuddin kepada BE, usai audiensi dengan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah di ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (21/2/2023).
Dijelaskannya, BPJS tidak serta merta memberikan tindakan kepada RS. Tentu ada mekanisme yang akan dilalui, mulai dari koordinasi dengan RS. Jika terbukti tidak memberikan layanan maksimal, BPJS akan meminta komitmen untuk perbaikan layanan.
"Sanksinya tidak serta merta kita ambil. Semua ada mekanismenya," tambahnya.
Untuk itu, Mahuddin meminta kepada semua peserta BPJS untuk memberikan laporan, jika layanan kesehatan diberikan faskes tidak maksimal. Saat ini, BPJS juga telah menyiagakan petugas di setiap faskes sehingga masyarakat bisa langsung memberikan aduan.
"Petugas kita (BPJS) sudah membantu. Karena sudah ada semua di RS. Jika ada kendala, bisa mengajukan permintaan. Tentu akan langsung ditindaklanjuti," tegas Mahuddin.
Perbaikan mutu layanan kesehatan, menurut Mahuddin, menjadi hal penting. Apalagi saat ini sudah berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Melalui Permenkes itu, kenaikan tarif layanan cukup signifikan. BPJS menaikkan pembayaran hasil klaim iuran peserta kepada faskes dari 15 persen sampai 20 persen.
"Kenaikannya tarif layanan itu cukup signifikan. Harapan kita faskes menerima pembayaran lebih itu, bisa meningkatkan mutu layanan kepada peserta iuran BPJS," ujarnya.
Mahuddin mengatakan, kenaikan tarif layanan adalah pembayaran BPJS ke faskes. Sementara untuk iuran peserta BPJS tetap sama. Tidak ada kenaikan. Baik untuk peserta BPJS kelas 1, 2 dan 3.
Hanya saja, dalam Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan, pasal 48, ayat 8, peserta jaminan kesehatan nasional kelas 3 tidak dapat membayar selisih harga untuk kenaikan kelas perawatan.
Kebijakan itu meliputi, peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, peserta pekerja bukan penerima upah kelas 3, peserta bukan pekerja kelas 3. Kemudian peserta didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, hingga peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
"Kalau iuran peserta BPJS tidak naik. Tetap sama dengan sebelumnya," ungkap Mahuddin.
Pemberlakukan kenaikan tarif layanan kepada RS itu, lanjut Mahuddin, dilakukan sejak 24 Januari 2023. Kenaikan tarif itu tentu harus seimbang dengan pelayanan kesehatan yang diberikan. Sehingga masyarakat tidak ada lagi mengeluhkan terkait pelayanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: