Selebgram asal Bengkulu Buat Konten Asusila di Sini, Penontonnya Ribuan Orang

Selebgram asal Bengkulu Buat Konten Asusila di Sini, Penontonnya Ribuan Orang

Tangkapan layar salah satu live streaming tersangkan ER alias Millennn-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan fakta baru terhadap tersangka ER alias Millennn yang ditangkap karena memuat konten asusila melalui jejaring sosial media.

ER alias Millennn yang diketahui merupakan Selebgram asal Bengkulu dengan 37,2 ribu follower ini ternyata sudah kerap melakukan live streaming di akun sosial media miliknya. Baik lewat akun Instagram maupun akun Tiktok.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, tersangka ER alias Millennn kerap melakukan live streaming di tempat yang private.

"Jadi tersangka ini setiap melakukan live streaming dengan muatan konten asusila di sebuah hotel di Bengkulu," ujar Kombes Pol Anuardi, Jumat (17/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

BACA JUGA:Napi Korupsi Meninggal di Lapas, Penyebabnya Ini

BACA JUGA:Selebgram asal Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Selanjutnya, konten muatan asusila yang dilakukan oleh tersangka ER alias Millennn ini viral di sosial media dengan jumlah penonton capai ribuan orang. 

Bahkan dalam live streamingnya, tersangka ER alias Millennn telah melakukan apa saja yang diperintahkan netizen dalam kolom komentar. 

Salah satunya dengan menunjukkan atau mempertontonkan alat vital di tubuhnya, yang kemudian dapat diakses atau dilihat oleh publik.

Sehingga atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan pasal UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1.

Pada pasal itu memuat bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan atau mentransmisikan atau membuat akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Jadi hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan adanya live streaming melalui medsos Instagram dan muatannya adalah menampakan alat vital tubuhnya. Kemudian dari tangkapan itu kita sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan perbuatannya sudah melanggar hukum," tambahnya.

Selain itu, motif daripada perbuatannya ini juga untuk meraup keuntungan. Dimana dengan jumlah followers yang banyak, membuat sejumlah pihak melakukan endorse pada tersangka ER alias Millennn.

"Tentunya perbuatan tersangka ini dilakukan untuk meraup keuntungan. Sejauh ini dia sudah membeli iPhone dari hasil live streamingnya," tutup Kombes Pol Anuardi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: