Resmob Polresta Bengkulu Ringkus Pelaku Jambret iPhone 13 di Padang Jati
Peristiwa penjambretan iPhone 13 di Jalan Fatmawati, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bengkulu kurang dari sebulan setelah kejadian. Pelaku utama, Nopri Hidayatullah (30), ditangkap Team Re-IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Peristiwa penjambretan iPhone 13 di Jalan Fatmawati, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bengkulu kurang dari sebulan setelah kejadian. Pelaku utama, Nopri Hidayatullah (30), ditangkap Team Resmob Macan Gading pada Selasa (2/12/2025).
Peristiwa itu terjadi Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.05 WIB. Korban, pelajar bernama Okty Eka Diaramadhani (19), baru keluar dari kosnya di Jalan Puteri Gading Cempaka. Saat hendak menjemput temannya di kawasan Sawah Lebar, ia meletakkan iPhone 13 warna pink miliknya di dashboard motor.
Ketika melintas di Jalan Fatmawati, korban tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor hitam. Aksi berlangsung cepat—hanya beberapa detik. Setelah motor korban sedikit oleng, salah satu pelaku langsung meraih ponsel di dashboard lalu kabur. Korban yang terkejut hanya sempat berteriak dan mencatat ciri-ciri kendaraan pelaku.
Korban kemudian melapor ke Polresta Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyisiran lokasi, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Mega Mall & PTM Tak Setor PAD Sejak Berdiri, Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Tipikor
BACA JUGA:Wagub Mian Sebut Program Bantu Rakyat Harus Dirasakan Kelompok Disabilitas
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sawah Lebar. Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.30 WIB, penyergapan dilakukan dan NH berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Benar, kita telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial NH. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, Rabu (3/12/2025).
NH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran.
"Saat kejadian mereka beraksi berdua. Pelaku AN masih kita buru," tutup Revi.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

