Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Audit : Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilio SH saat menyerahkan permohonan audit kerugian negara (KN) penggunaan DD Pematang Tiga kepada Inspektur Daerah Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Selasa (14/2/2023).

Melalui kesempatan itu, Kejari telah menyampaikan hasil penyelidikan disertai dengan dokumen dugaan penyimpangan DD. Menyikapi hal itu, Kejari meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng agar segera melakukan perhitungan kerugian negara (KN).

"Hasil ekspose tadi (kemarin,red), ada beberapa dokumen yang diperlukan tim auditor. Besok (hari ini,red) akan kami serahkan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH.

Marjek berharap, audit perhitungan kerugian negara tak dilakukan dalam waktu yang lama. Diharapkan, hasil pemeriksaan bisa dituntaskan dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Amankan 44 Unit Motor Knalpot Brong

BACA JUGA:18 Instansi di Bengkulu Tengah Buka Pelayanan di Mall Pelayanan Publik

"Setelah hasil perhitungan KN selesai, langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Disisi lain, sambung Marjek, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang saksi untuk mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh mantan Kades terhadap penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Adapun saksi yang telah dipanggil berasal dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa.

Dalam proses penyidikan, Marjek menuturkan, mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.

Dugaan penyelewengan dana dilakukan mantan Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: