Polres Bengkulu Tengah Amankan 44 Unit Motor Knalpot Brong

Polres Bengkulu Tengah Amankan 44 Unit Motor Knalpot Brong

AMANKAN : Puluhan unit sepeda motor diamankan lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas dan menggunakan knalpot brong.-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini masih melaksanakan operasi keselamatan nala tahun 2023.

Selain melakukan sosialisasi agar patuh berlalu lintas, Satlantas Polres Benteng juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Alhasil, puluhan kendaraan terpaksa diamankan. Rinciannya, 44 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan 7 unit kendaraan non TNKB.

"Totalnya ada sebanyak 51 unit kendaraan yang dilakukan penahanan karena melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahydi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatlantas, Iptu Wiyanto SH melalui KBO Lantas, Ipda Mawardi.

Mawardi menerangkan, puluhan kendaraan tersebut dilakukan penahanan selama 2 (dua) minggu sebelum akhirnya diberi kesempatan untuk melengkapi kendaraannya.

"Bagi yang menggunakan knalpot racing, sepeda motor ditahan dan diganti dengan knalpot standar," jelasnya.

BACA JUGA:18 Instansi di Bengkulu Tengah Buka Pelayanan di Mall Pelayanan Publik

BACA JUGA:Bunga Bangkai Mekar di Pematang Gubernur

Lebih lanjut, Mawardi menerangkan giat penertiban balap liar, knalpot brong dan kendaraan yang tak menggunakan TNKB masih berlanjut. Selain itu, sambung Mawardi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna memberikan edukasi kepada para pelajar di wilayah Kabupaten Benteng.

"Khusus bagi pelajar, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh orang tua, Kades dan kepala sekolah," pungkas Mawardi.(135)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: