Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Nyaris Seribu Kendaraan Ditilang
Para pengendara sepeda motor saat mengurus surat tilang di Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejak tilang konvensional atau tilang manual diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, sudah hampir seribu kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh anggota Ditlantas Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
Dikatakan Direktur Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno, ratusan kendaraan tersebut terjaring razia oleh para anggota di beberapa ruas jalan di Provinsi Bengkulu.
Bahkan, kendaraan yang terjaring itu didominasi oleh penggunaan knalpot brong, terlibat balapan liar hingga kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan standar pabrik.
"Sejak 1 Februari 2023 hingga hari ini ada 700 lebih kendaraan yang diberikan surat tilang. Kendaraan itu di dominasi dengan kendaraan roda dua atau motor," kata Kombes Pol Joko Suprayitno, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Indeks Pembangunan Manusia Kota Bengkulu Tertinggi se-Provinsi
BACA JUGA:Anggarkan untuk KPU, Pemkot Bengkulu Harus Hibahkan Rp 48 Miliar
Ratusan kendaraan sepeda motor diamankan Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Kombes Pol Joko melanjutkan, dalam penegakan dan penertiban ini petugas Ditlantas Polda Bengkulu menghadapi berbagai persoalan. Mulai adanya permintaan dari orang tua dan tak sedikit yang mengatasnamakan institusi tertentu, agar mendapat kemudahan dan bahkan untuk dilepaskan atau tidak dikenakan sanksi tilang.
"Inilah yang terjadi, ada beberapa dianggap teman saya begitu, orang tua si pelanggar minta untuk dibantu, namun inikan harus dijalankan sesuai aturan. Jika pun orang tua menjamin anaknya untuk tidak berbuat lagi, selama ini masa tidak diingatkan," sambungnya. .
Untuk saat ini, penertiban yang dilakukan Polda jajaran untuk lalu lintas terus akan dilaksanakan, hingga nantinya angka pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ataupun pengendara lain menurun drastis.
Tak hanya itu, terhadap kendaraan - kendaraan yang terlibat aksi balap liar, ujar Kombes Pol Joko, maka akan diberikan kode khusus. Selain itu, diberikan denda maksimal sebesar Rp 3 juta dan kurungan selama 1 tahun penjara.
"Jadi sesuai dengan peraturan perundangan nomor 2 tahun 2009, di denda maksimal Rp 3 juta dan 1 tahun kurungan. Peraturan ini berlaku bagi kendaraan baik roda dua maupun roda tiga dan empat," tutup Kombes Pol Joko Suprayitno. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: