Anggarkan untuk KPU, Pemkot Bengkulu Harus Hibahkan Rp 48 Miliar

Anggarkan untuk KPU, Pemkot Bengkulu Harus Hibahkan Rp 48 Miliar

Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah.-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota Bengkulu diharuskan menghibahkan sekitar Rp 48 miliar ke KPU Kota Bengkulu pada pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 900.1.9.1/435/sj, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Sesuai pada pelaksanaan pada poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan, pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sebagai berikut: 

a. Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD: 

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Pinang Raya Ludes Terbakar

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Bandit Curanmor, Semuanya Warga Empat Lawang

Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah menyebutkan, saat ini KPU masih memfinalisasi kebutuhan anggaran yang akan diusulkan. 

Namun ada peningkatan anggaran memingat ada kenaikan pada kebutuhan gaji para PPK, PPS, Pantarlih hingga KPPSKPPS sesuai PMK 181.

"Kita juga sudah diminta oleh KPU RI untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan anggaran. Nah kita sendiri sedang memfinalisasi di angka sekitar Rp 48 Miliar. Nanti kalau sudah final akan segera kita sampaikan ke kepala daerah kota Bengkulu maupun ke DPRD," jelasnya, Selasa (14/02). 

Selanjutnya pada poin B SE tersebut menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024 hibah tersebut juga harus diberikan sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: