Polda Bengkulu Tangkap 3 Bandit Curanmor, Semuanya Warga Empat Lawang

Polda Bengkulu Tangkap 3 Bandit Curanmor, Semuanya Warga Empat Lawang

Pelaku curanmor diringkus tim opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Bengkulu saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berbagai cara dilakukan para pelaku untuk menggasak kendaraan milik masyarakat Bengkulu.

Kali ini, aksi bandit curanmor berhasil dihentikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Tiga orang tersangka yang kerap melakukan aksi curanmor di beberapa TKP di Provinsi Bengkulu berhasil diringkus anggota opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, yakni RP (27), VL (23), dan SL (28).

BACA JUGA:7 Remaja di Bengkulu Jadi Tersangka Begal, Terancam 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bentuk Satgas BPJS Gratis, Sisir Warga Belum Terdata

"Ada tiga tersangka curanmor yang berhasil kita tangkap, dan ketiga tersangka ini sudah dewasa semua," ujar Kombes Pol Anuardi, Selasa (15/2/2023) saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Ia menambahkan, ketiga tersangka ini telah beraksi di tiga TKP berbeda yakni, Tanjung Agung, Lingkar Timur dan Sukarami. 

TKP itu memiliki laporan polisi yang dilaporkan oleh masing-masing korban, baik laporan Polresta Bengkulu maupun Polda Bengkulu.

"Untuk TKP curanmor ini kita tangkap dikawasan Pasar Bengkulu, Kota Bengkulu. Ketiganya ini juga terlibat di TKP lain. Namun masih terus kita kembangkan," sambungnya.

Selain mengamankan tersangka, anggota Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor hasil curian dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencongkel motor.

Terhadap para tersangka ini juga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Khupidana Jo pasal 56 Khupidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau pidana denda Rp 25 juta .

"Kita masih terus mengembangkan perkara ini, sejauh ini ada 3 TKP yang dilakukan para tersangka. Dari 3 TKP itu kita amankan 2 unit motor, 1 buah kunci T, 1 lembar STNK dan  BPKB," tutup Kombes Pol Anuardi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: