Lelaki Bejat Setubuhi Anak Tiri Hingga 5 Kali, Ancaman Hukumannya Segini

Lelaki Bejat Setubuhi Anak Tiri Hingga 5 Kali, Ancaman Hukumannya Segini

TERSANGKA : Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK ketika menunjukan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri.-(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - UP (44), tersangka asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan ayah tiri dari bocah berumur 6 tahun, terancam hukuman kebiri dan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Lebong AKPB Awilzan SIK didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Lebong Selatan serta Kasi Humas Polres Lebong, mengatakan bahwa untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur sendiri mereka akan menerapkan pasal maksimal. "Pastinya akan kita maksimalkan untuk kasus ini," tegasnya.

Dalam hal ini ucap Kapolres, tersangka UP disangkakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D dam ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002.

"Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

BACA JUGA:Polres Kaur Razia Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E dan ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang didapat tersangka nantinya," sampainya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai apakah nantinya tersangka akan diarahkan untuk hukuman kebiri sesuai dengan Perpu yang ada, Kapolres menegaskan bahwa dari pihak penyidik akan memaksimalkan penyidikan dan penyelidikan dan akan diarahkan sesuai dengan fakta-fakta nantinya dilapangan, sesuai dengan UU yang berlaku serta menyangkut penetapan Perpu No 1 tahun 2016.

"Adapun untuk putusan nantinya ada pada wewenangnya dari pengadilan," tuturnya

Sementara itu menurut pengakuan tersangka yang nekat menyetubuhi anak tirinya hingga 5 kali tersebut, diakuinya tidak sengaja. Perbuatannya tersebut berawal dirinya memperbaiki bola lampu di kamar korban. "Tidak sengaja itu pak," dalihnya.

Diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sendiri dilakukan selema 5 hari berturut-turut (01-05 Januari 2023). Pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan cara melewati Plafon rumah dan kemduian setelah turun langsung membuka baju korban dan menyetubuhi korban.

Setiap menjalankan aksinya, tersangka selalu melakukan pengancaman kepada korban serta melakukan pemukulan pada bahu kanan dan kiri korban menggunakan tangan pada hari pertama, pada hari kedua memukul punggung korban, pada hari ke 3 memukul tangan kanan dan kiri korban, kemduian di hari ke 4 menampar pipi kanan korban dan memukul perut korban serta di hari ke 5 memukul kepala bagian belakang korban.

Terungkapnya kasus ini setelah adanya kecurigaan ibu kandung korban yang mana selama ini pada malam hari tidak pernah mengompol, namun sejak menjadi korban persetubuhan oleh ayah tiri korban yang merupakan suami ibu korban, setiap malam korban mengompol di celana dan ketika ditanya, korbanpun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.(614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: