Polsek Kampung Melayu Tangkap Warga Bengkulu yang Jadi Buronan Polres Tangsel

Polsek Kampung Melayu Tangkap Warga Bengkulu yang Jadi Buronan Polres Tangsel

Kapolsek Kampung Melayu bersama Team Opsnal saat menangkap DPO Polres Tanggerang Selatan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelarian seorang DPO berinisial RA (32), warga Kampung Melayu Kota Bengkulu harus terhenti di Kotanya sendiri.

RA ditangkap tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu saat berada dikediamannya, Kamis (2/2/2023).

Kapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu AKP Rahmat mengatakan, RA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangerang Selatan sejak Juli 2022 lalu.

RA ini diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Tanggerang Selatan. Kemudian, Ra memilih kabur ke Kota Bengkulu untuk menghindari jeratan hukum dari pihak Polres Tanggerang Selatan.

BACA JUGA:Gadis asal Manna Dianiaya Teman Prianya, Pelaku Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Rumah Warga Bengkulu Selatan Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ratusan Juta

"RA kita tangkap dirumahnya. Sebelumnya kita dihubungi penyidik Polres Tanggerang Selatan untuk meminta bantuan penangkapan terhadap DPO yang diketahui berada dikawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata AKP Rahmat, Jumat (3/2/2023) pada Bengkulu ekspress.com.

Ditambahkan Kapolsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, terhadap pelaku RA saat ini telah dibawa ke Polsek Kampung Melayu dan akan segera diserahkan ke Polres Tanggerang Selatan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek, nanti akan kita serahkan ke Polres Tangsel," tutup AKP Rahmat. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: