Usai Bobol Rumah, Pemuda Ini Jambret HP Remaja

Usai Bobol Rumah, Pemuda Ini Jambret HP Remaja

Dua pelaku saat diamankan Polsek Selebar Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga terlibat aksi penjambretan handphone di wilayah hukum Polsek Selebar Polresta Bengkulu, akhirnya diciduk.

Pelaku berinisial AP (18) dan PH (19) sebelumnya terlibat tindak pidana penjambretan di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku ini juga terlibat aksi pencurian disebuah rumah di kawasan Sukarami, Kota Bengkulu.

Kanit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu, Ipda Putra Agung mengatakan, pelaku melakukan aksi penjambretan pada (6/1/2023) lalu.

Korbannya merupakan seorang remaja berusia 15 tahun yang saat itu didatangi oleh kedua pelaku yang membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap korban hingga mengambil handphone korban secara paksa.

BACA JUGA:Disuruh Jaga Rumah, Pemuda Ini Malah Ajak Teman Mencuri di Rumah Tetangga

BACA JUGA:Namanya Dicatut Minta Sumbangan, Mantan Sekda Bengkulu Utara Sampaikan Ini

Korban yang tidak terima akan perbuatan kedua pelaku itupun melapor ke Polsek Selebar Polresta Bengkulu dan langsung ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek, pihaknya berhasil mengungkap kedua pelaku dan saat ini pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Selebar Polresta Bengkulu.

"Benar ya, pelaku ini terlibat aksi jambret dan juga pembobolan rumah yang ditinggal pemiliknya saat umroh," ujarnya Ipda Putra Agung, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, dari pengakuan pelaku barang bukti handphone tersebut hilang.  Karena disaat yang bersamaan kedua pelaku membeli obat pil samcodin untuk mabuk.

Tak hanya itu, uang yang digunakan untuk membeli pil samcodin tersebut merupakan uang hasil jual barang curian yang ia curi di rumah milik warga Sukarami Kota Bengkulu.

"Untuk barang bukti handphone itu tidak ada karena hilang saat keduanya mabuk. Tapi kita mengamankan barang bukti lain berupa kipas, printer dan motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan," tutup Ipda Putra Agung. 

Terhadap ketiganya juga dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: