Disuruh Jaga Rumah, Pemuda Ini Malah Ajak Teman Mencuri di Rumah Tetangga

Disuruh Jaga Rumah, Pemuda Ini Malah Ajak Teman Mencuri di Rumah Tetangga

Ketiganya berinisial DE (20), AP (18), dan PH (19). Para pelaku ini dilaporkan oleh Nopi Haryanto (49) yang merupakan tetangga dari pelaku DE karena telah melakukan aksi pencurian di rumahnya pada Jumat (27/1/2023) lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Tiga pemuda di Kota Bengkulu diringkus opsnal Polsek Selebar lantaran ketahuan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan  Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Ketiganya berinisial DE (20), AP (18),  dan PH (19). Para pelaku ini dilaporkan oleh Nopi Haryanto (49) yang merupakan tetangga dari pelaku DE karena telah melakukan aksi pencurian di rumahnya pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu melalui Kanit Reskrim Polsek Selebar Ipda Putra Agung menyampaikan, ketiga pelaku ini melancarkan aksi pencurian saat korban tengah pergi melaksanakan ibadah umroh.

Saat itu, korban menitipkan rumah untuk dijaga pada orang tua salah satu pelaku. Namun pada malam Jumat, rumah tersebut dijaga oleh pelaku DE, lantaran orang tuanya memiliki kegiatan lain.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Perpanjang Kontrak 328 Petugas Kebersihan, Begini Pertimbangannya

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Warning OPD, Syamsul: Percepat Serap Anggaran Tahun 2023

Oleh pelaku DE, ia mengajak rekannya berinisial AP dan PH. Kemudian, salah satu rekannya tersebut merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dirumah korban hingga diikuti oleh kedua pelaku lainnya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang ditinggal pergi umroh dengan cara mencongkel jendela dan setelah berhasil masuk kemudian pelaku mengambil barang barang berupa TV, printer, kipas angin, kompor gas, dan tabung gas," kata Ipda Putra Agung, Rabu (1/2/2023).

Beberapa hasil curian itu sambung Kanit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu, dijual oleh para pelaku dan uangnya dibelikan obat Samcodin hingga ketiganya mabuk.

"Barang yang dicuri itu dijual, kemudian dibelikan obat batuk Samcodin," sambungnya.

Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik hasil curian dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku.

Terhadap ketiganya juga dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap dan kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kipas angin, printer dan motor pelaku," tutup Ipda Putra Agung. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: