HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terlibat Pencurian Motor, Kakak- Adik di Bengkulu Diringkus Polisi

Terlibat Pencurian Motor, Kakak- Adik di Bengkulu Diringkus Polisi

Polsek Selebar saat press release kasus Curanmor-anggi/be-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua bersaudara asal Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial EH dan PS, berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah beraksi mencuri sepeda motor di Kota Bengkulu.

‎Keduanya ditangkap di Kabupaten Kepahiang pada awal September 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian pada 31 Agustus dan 1 September 2025 di Jalan Telaga Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purnomo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang serta didukung Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

‎“Pelaku kita amankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor. Saat ditangkap, motor sudah diganti plat dan siap dijual,” ungkap Bayu.

BACA JUGA:Korupsi Tukin TNI Bengkulu, Eks Bendahara Dituntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

BACA JUGA:Penyeludupan Sabu Berhasil Digagalkan, Lapas Bengkulu Musnahkan Barang Bukti

‎Menurutnya, modus yang digunakan kedua pelaku adalah memakai kunci T, alat yang sering dipakai pelaku kejahatan untuk membobol kunci motor dalam hitungan detik.

‎“Keduanya mengaku belajar teknik tersebut di kampung halaman mereka. Meskipun bukan residivis, kemampuan mereka mencuri motor cukup cepat dan membahayakan masyarakat,” tambah Kapolsek.

‎Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Selebar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: