Pemilik Kartu KIS Penuhi 3 Syarat Ini, Ada Dana Bansos PKH Total Rp 15,2 Juta
kartu KIS--
Seperti diketahui, syarat mutlak untuk mendapatkan PKH adalah KPM harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika tidak terdaftar, otomatis KPM harus melakukan pendataan ulang.
Namun perlu dipahami, dalam satu KK maksimal 4 orang yang bisa mendapatkan dana PKH.
PBI JK pemilik KIS yang memenuhi 3 syarat di atas bisa mengecek apakahmerupakan dana PKH pada 2023 di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Jika terdaftar nantinya akan muncul skema bantuan apa yang Anda dapatkan.
BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing golongan adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan
BACA JUGA:Cek Segera KTP ini Dapat Bantuan Rp 200 ribu Setiap Bulan, Mulai Cair Bulan Ini
5. Anak SMA menerima Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: