Cek Segera KTP ini Dapat Bantuan Rp 200 ribu Setiap Bulan, Mulai Cair Bulan Ini

Cek Segera KTP ini Dapat Bantuan Rp 200 ribu Setiap Bulan, Mulai Cair Bulan Ini

Ribuan E-KTP yang belum diambil pemiliknya menumpuk di kantor Dukcapil Kota Bengkulu-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kamu harus mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. 

Karena hanya 10 KTP ini yang akan dapat  bantuan BPNT sembako Januari-Maret 2023 sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.

Diketahui pemerintah memberikan bantuan sosial untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM dan harga bahan pokok pada ekonomi masyarakat rentan miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, bantuan lainnya untuk menjaga kebutuhan pangan serta kesehatan.

BACA JUGA:Kartu Keluarga Seperti ini Bisa Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Setiap Bulan

Bantuan sosial atau bansos BPNT atau Kartu Sembako diketahui merupakan salah satu bantuan yang kembali dilanjutkan pencairannya oleh pemerintah pada 2023.

Bansos BPNT sembako 2023 menyasar kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

Bagi masyarakat yang terdaftar ke dalam sejumlah penerima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako, maka berhak untuk mendapatkan dana dengan jumlah sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Cek Sekarang Juga

Dengan demikian, penerima berhak mendapatkan dana bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta dalam satu tahun di 2023 dan akan ditransfer ke rekening Kartu Sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Sebelumnya, pastikan terlebih nama KPM terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id agar bisa mencairkan di Kantor Pos atau bank Himbara, yakni:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa di kolom wilayah tempat tinggal sesuai KTP

3. Masukkan sesuai nama lengkap di KTP

4. Masukkan delapan kode huruf yang muncul di layar dengan spasi di bagian tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: