Kartu Keluarga Seperti ini Bisa Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Setiap Bulan

Kartu Keluarga Seperti ini Bisa Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Setiap Bulan

Ilustrasi pembagian bansos-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Banyak Bantuan sosial (bansos) kembali dikucurkan tahun 2023 ini.

Salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2023.

Bantuan Kartu Sembako yang akan dicairkan setiap bulan senilai Rp 200.000 selama setahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT 2023 ada syaratnya. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 200.000 cair setiap bulan.

BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu di antaranya penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial dan berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Masyarakat dapat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mendaftar secara langsung atau online.

Untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan mengusulkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sedangkan, untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui fitur tambah usulan penerima bansos. 

Bantuan BPNT bansos sembako tidak dapat diambil secara tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan menjadi akumilasi.

KPM dapat menggunakan e-voucher dalam bentuk Kartu Sembako untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah yang bisa dibelanjakan.

Berikut syarat untuk mendapat BPNT bansos sembako:

- Warga Indonesia atau WNI.

- Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: