Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS hingga KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024
Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu--
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 1. Ketua KPPSLN
Pemilu 2024: Rp 6.500.000
2. Anggota KPPSLN
Pemilu 2024: Rp 6.000.000
3. Satlinmas LN
Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN) Pemilu 2024: Rp 6.500.000
BACA JUGA:Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite? Ini Daftar Mobilnya
BACA JUGA:Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta
Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Catat permanen: Rp30.800.000 per orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: