Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS hingga KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024

Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS hingga KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024

Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu--

 

Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 1. Ketua KPPSLN 

Pemilu 2024: Rp 6.500.000 

2. Anggota KPPSLN 

Pemilu 2024: Rp 6.000.000 

3. Satlinmas LN 

Pemilu 2024: Rp 4.500.000 

 

Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN) Pemilu 2024: Rp 6.500.000 

BACA JUGA:Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite? Ini Daftar Mobilnya

BACA JUGA:Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta

Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang 

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang 

Catat permanen: Rp30.800.000 per orang 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: