Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS hingga KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024

Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS hingga KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024

Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Kenaikan honor tersebut untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Bisa Tembus Rp 2,2 Juta

BACA JUGA:Ini Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Dapil 6 Dikurangi tapi Dapil 2 Ditambah

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 

1. Ketua PPK 

Pemilu 2024: Rp 2.500.000 

Pilkada 2024: Rp 2.500.000 

2. Anggota PPK 

Pemilu 2024: Rp 2.200.000 

Pilkada 2024: Rp 2.200.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: