Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari ke depan, dimulai 24 November. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang, sebagai berikut.-(ist)-
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

