Kasatpol PP Dilaporkan ke Polisi oleh Bawahan, Ini Tanggapannya

Kasatpol PP Dilaporkan ke Polisi oleh Bawahan, Ini Tanggapannya

Kasatpol PP Lebong, Andrian-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Pada saat bertemu, Ratna mempertanyakan maksud dan tujuan dilakukannya penarikan aset tersebut.

“Sudah 2 kali saya layangkan surat pemberitahuan, tetapi tidak digubris olehnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Terbentur Pemilu, Kades Habis Masa Jabatan Tak Diperpanjang, Ini Pejabat Penggantinya

BACA JUGA:Jalan 5 Kecamatan Dibangun, Total Anggaran Rp 60 Miliar, Rinciannya ini

Bahkan ucap Kasat, pelapor masih tetap menginginkan kendaraan tersebut dan pelapor menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengeluarkan uang untuk melakukan service atau perbaikan motor tersebut.

Mendengar pernyataan tersebut, Kasatpol meminta kuitansi atau bukti perbaikan motor, namun Pelapor tidak bisa menunjukannya. “Pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara saya dengan Ratna,” ucapnya.

Tidak ingin memperpanjang masalah, akhirnya Kasatpol meninggalkan Ratna yang pada saat itu masih berada di kantor Satpol PP.

Namun sebelum meninggalkan kantor, Ratna meminta petugas damkar yang pada saat itu sedang berdinas, untuk terus memantau kondisi kantor karena pelapor masih berada di kantor Satpol PP.

“Belum sampai di rumah, saya ditelepon oleh Fingki yang menyampaikan bahwa kondisi pintu kantor sudah dalam keadaan rusak,” sampainya.

Mengetahui hal tersebut, Ia kembali menuju kantor untuk memastikan apa yang dilaporkan dan ternyata memang benar jika pintu ruangannya sudah rusak dan dirinya meyakini bahwa pelaporlah yang melakukan pengerusakan.

“Ketika saya tanya dia (Ratna) tidak mau mengaku dan akhirnya kami kembali cekcok mulut,” ucapnya.

Sebab itulah, kata Kasatpol PP, ia berinisiatif melaporkan tas dugaan pengerusakan yang dilakukan Ratna ke Polsek Lebong Atas. Sementara ratna juga melaporkan dirinya ke Polres Lebong atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.

“Laporan kami saat ini masih terus bergulir dan dirinya melaporkan saya dengan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” tegasnya.

Seiring berjalan Kasatpol PP bersama Ratna sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikannya secara damai atau pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Akan tetapi ketika akan dilaksanakan RJ, tiba-tiba pelapor membatalkannya.

“Sudah dimediasi oleh pihak kepolisian dan awalnya siap untuk berdamai,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: