Ada Wacana Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 4.177 Honorer Bengkulu? Begini Sikap Pemprov

Ada Wacana Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 4.177 Honorer Bengkulu? Begini Sikap Pemprov

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, memastikan tidak mengurangi atau memangkas jumlah tenaga honorer yang telah terdata pada 2022.

Sesuai data honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tenaga honorer pemprov mencapai 4.177 orang. Terdiri dari petugas keamanan, driver, guru, tenaga teknis dan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi mengatakan, tidak ada pengurangan jumlah tenaga honorer itu, karena besaran gaji yang dianggarakan pada APBD 2023 sama dengan 2022.

"Anggaran gaji masih sama dengan tahun lalu," ujar Hamka kepada BE, Minggu (8/1/2023).

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Datangi Kantor Gubernur, Bahas Apa?

BACA JUGA:Juru Parkir se-Kota Bengkulu Keluhkan Setoran Naik Hingga 200 Persen

Kebutuhan tenaga honorer itu sepenuhnya kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga ada di masing-masing OPD.

"Semua tersebar di OPD," tambahnya.

Hamka mengatakan, pada 2023 ini, surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak terhitung sejak 1 Januari lalu. Meski jumlah tenaga honorer tidak dikurangi, namun pemprov melalui OPD telah mengevaluasi tenaga honorer tersebut.

"Perpanjangan itu sesuai dengan hasil evaluasi," ungkap Hamka.

Pemprov tentu tidak sepenuhnya langsung memperpanjang SK tenaga honorer. Jika tenaga honorer itu selama 2022, bekerja tidak profesioal, maka dipastikan SK honorer bersangkutan tidak diperpanjang. Termasuk kedisiplinan juga menjadi penilaian penting bagi tenaga honorer.

BACA JUGA:Puluhan Petugas Sampah Geruduk Kantor Walikota, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Hadapi Ancaman Resesi, ini Strategi Pemkot Bengkulu

"Tingkat kedisiplinan menjadi penilaian penting. Karena, jam kerja tenaga honorer itu sama dengan ASN. Datang pagi pulang sore. Kalau malas-malasan, tentu diberhentikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress