Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Adapun syarat yang dibutuhkan guru dalam jabatan yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru diatas adalah sebagai berikut:

  1. Peserta merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Peserta memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Peserta memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Peserta sehat baik jasmani maupun rohani;
  6. Peserta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Peserta berkelakuan baik;
  8. Peserta terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Selain itu Kemdikbud juga akan mempertimbangkan partisipasi atau keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui beberapa hal berikut ini:

  • Masa kerja paling lama pada instansi tersebut;
  • Usia paling tinggi atau maksimal;
  • Peserta yang berada pada satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi dari peserta.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: