Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dari ketiga aturan tersebut, yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi adalah PNS golongan III.

Sebab untuk golongan minimal guru sertifikasi adalah PNS golongan III.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Apabila guru merupakan PNS golongan III, maka untuk potongannya adalah sebanyak 5%.

Di samping itu, pada pemotongan sebesar 15% yang menyebabkan guru sertifikasi yang baru naik pangkat, mengalami pemotongan pajak yang cukup besar.

Baru 3 Tahun Mengajar Bisa Ikut Sertifikasi

Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan (Mendikbudristek) sangat konsen terhadap perbaikan kualitas pendidik dan pendidikan di Indonesia. Salah satunya meningkatkan kualitas guru melalui program sertifikasi guru.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sesuai dengan kemampuan yang dimiliki atau yang telah memenuhi standar profesional guru. 

Bagi guru yang belum melaksanakan sertifikasi dan baru mengajar selama 3 tahun terakhir apakah bisa mengikuti program sertifikasi guru 2023? Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan melalui PPG Dalam Jabatan yang dibuka oleh Kemdikbud setiap tahunnya. 

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui program PPG Dalam Jabatan.

Peraturan Mendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Jika kita melihat aturan lama, cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru melalui PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru yang belum tersertifkasi tetapi memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum bisa ikut serta dalam program sertifikasi tersebut. Maka dari itu salah satu hal yang dirubah dalam Permendikbudristek terbaru adalah syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan guru harus memiliki SK tahun 2015 ke bawah.

Pada peraturan terbaru, disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Jika melihat pernyataan tersebut, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi guru 2023 bagi yang memiliki SK di atas tahun 2015 dengan catatan guru tersebut aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan adanya perubahan tersebut, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya tetap bisa mendaftar merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru. Sementara untuk persyaratan lainnya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: