Ini Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru, Segini Jumlah TPG Tiap Golongan

Ini Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru, Segini Jumlah TPG Tiap Golongan

ilustrasi guru-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sangat dinantikan para guru. Informasinya untuk triwulan 1 ini akan dicairkan bulan Maret 2023 ini atau sebelum lebaran. Anggarannya pun sudah disiapkan oleh pemerintah.

Namun tidak semua guru bisa mendapatkan TPG ini. Ada syarat yang mesti dimiliki guru sebagai penerima TPG tersebut. 

Merujuk Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 ada ketentuan agar guru bisa mendapat TPG:

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, ini Jadwal Pencairan TPG dan Aturannya

BACA JUGA:7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

1. Memiliki Serdik.

2. Sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Harus telah mempunyai nomor registrasi Guru atau disebut juga NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hasil penilaian kinerja paling rendah mendapat sebutan “Baik”.

BACA JUGA:Beri Perlindungan Hukum Pada Guru, Polda Bengkulu dan PGRI Teken MoU

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: