69 Napi di Bengkulu Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Umum II di Momen HUT ke-80 RI

Sebanyak 3.765 warga binaan di Bengkulu mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, di mana 69 di antaranya langsung bebas. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penting bagi 3.765 warga binaan pemasyarakatan di Bengkulu yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 69 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, M.H., menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Secara rinci, Haposan Silalahi menjabarkan empat jenis remisi yang diberikan. Yaitu Remisi Umum I: Mengurangi masa pidana, namun penerima masih harus menjalani sisa hukuman.
BACA JUGA:Pembangunan Belungguk Point Dimulai, Wali Kota Bengkulu Targetkan Rampung Akhir 2025
BACA JUGA:Perkuat Perwalian Anak hingga Penanganan Bansos, Dinsos dan Kejari Bengkulu Tandatangani MoU
Remisi Umum II: Mengurangi masa pidana, sehingga warga binaan bisa langsung bebas jika masa hukumannya habis pada hari pemberian remisi.
Pengurangan Masa Pidana I: Warga binaan tetap melanjutkan sisa hukuman.
Pengurangan Masa Pidana II: Diberikan kepada mereka yang masih memiliki pidana subsider (denda atau kurungan pengganti), sehingga mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban tersebut.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa pembinaan di Lapas dan Rutan harus dipandang sebagai investasi sumber daya manusia. Ia berharap, setelah bebas, warga binaan tidak hanya merdeka secara fisik, tetapi juga mandiri secara ekonomi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, menambahkan bahwa berbagai program pelatihan terus dikembangkan, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga tata boga. Tujuannya adalah agar para mantan narapidana siap mandiri dan berkontribusi secara positif di masyarakat.
Dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap para mantan narapidana dapat bangkit dan kembali diterima sebagai bagian dari masyarakat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: