Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

Prajurit TNI dari Para Raider sedang melakukan terjun payung dan mendarat di Stadion Semarak Sawah Lebar Bengkulu-(foto: istimewa/asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Gaji dalam kepangkatan Perwira Pertama yang paling tinggi adalah Letnan II, yaitu sebesar Rp 2.735.300 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara untuk masa kerja 32 tahun menerima gaji sekitar Rp 4.780.500.

4. Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel)

Pangkat paling rendah untuk perwira menengah adalah Mayor dengan gaji sebesar Rp 3.000.100. Pada pangkat paling tinggi adalah Kolonel dengan masa kerja 32 tahun digaji setara Rp 5.243.400.

5. Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral)

Pangkat paling rendah di level perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama dengan kisaran gaji yang diperoleh sebesar Rp 3.290.500. 

6. Sementara untuk pangkat paling tinggi di level perwira tinggi adalah Jenderal, Marsekal, dan Laksamana, yaitu sebesar Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. 

Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU dengan Tunjangannya

Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700

Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600

Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.500

Perwira Menengah Rp3.000.100 -Rp5.243.400

Perwira Tinggi Rp3.290.500 -Rp5.930.800

Tunjangan kinerja TNI 

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: