Waduh Beraninya! Oknum Polisi ini Gelapkan Dana Bhabinkamtibmas Rp 300 Juta

Waduh Beraninya! Oknum Polisi ini Gelapkan Dana Bhabinkamtibmas Rp 300 Juta

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu oknum anggota Polres Mukomuko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rutin Bhabin Kamtibmas di Polres Mukomuko.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung  menyebutkan salah satu contoh yang tidak boleh ditiru oleh personel Polda Bengkulu dan jajaran yakni melakukan tindak kriminal dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori pelanggaran anggota polri.

Contohnya melakukan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu  bendahara satuan kerja di Polres Mukomuko berinisial RR.

"RR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang yang seharusnya diberikan pada seluruh Bhabin Kamtibmas yang ada di Polres Mukomuko," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:67 Personel Polda Bengkulu Melanggar, Kapolda: Disersi dan Narkoba Tak Ada Toleransi

Bahkan uang yang digelapkan itupun mencapai Rp 300 juta. Sebagai sanksi tegas Polda Bengkulu terhadap personel yang nakal itupun dilakukan pemecatan atau PTDH.

Namun proses PTDH belum dapat dilakukan sambung Jenderal bintang dua ini, lantaran tersangka kabur setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam proses pengerjaan aparat.

"Saya perintahkan untuk dicari dan dipecat. Karena uang yang seharusnya diberikan pada Bhabin Kamtibmas tetapi digelapkan. Kita belum bisa menyelesaikan kode etiknya karena masih DPO," tegas Irjen Pol Agung Wicaksono. 

Diketahui saat ini, kerugian negara yang timbul akan perbuatan RR ini telah di kembalikan. Namun pengembalian uang kerugian negara itu tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka RR.

Sebelumnya, Kapolda Polda Bengkulu menyatakan tidak main-main dalam melakukan penegakan disiplin dan kode etik personel. Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 67 personel Polda Bengkulu dan jajaran melakukan  pelanggaran  disiplin.

Selain itu sebanyak 52 perkara ditangani  Bidpropam Polda Bengkulu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polda Bengkulu dan jajaran. 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menuturkan, meski angka pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik anggota Polri di Polda Bengkulu mengalami penurunan. 

Namun setiap tahunnya selalu ada anggota Polda Bengkulu dan jajaran yang tetap melakukan hal tersebut, hingga sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: