2 Anggota dan 1 Mantan Ketua Dewan Seluma Terseret Kasus BBM Segera Diadili, Siapa Mereka?

2 Anggota dan 1 Mantan Ketua Dewan Seluma Terseret Kasus BBM Segera Diadili, Siapa Mereka?

Ulil Umidi usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka  pada Januari 2022 lalu, berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018, bergulir ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini adalah anggota dewan aktif DPRD Seluma Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan pimpinan DPRD Seluma, Husni Thamrin.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, setelah melewati proses yang panjang terkait kelengkapan materil dan formil terhadap berkas ketiga tersangka ini, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas ketiganya lengkap atau p21 tahap 2.

"Untuk kasus ini sudah lengkap dan kita tinggal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan kapan akan dilakukan penyerahan tersangka dan alat bukti," kata Dodi Ruyatman, Rabu (28/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Seluma Kembali Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Korupsi BBM

BACA JUGA:Kasus Korupsi DPRD Lebong Terindikasi Kelalaian


Okti Fitriani usai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Sementara itu, dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.

Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Tidak hanya itu, dari kasus ini pula ketiga tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: