Kasus Korupsi DPRD Lebong Terindikasi Kelalaian

Kasus Korupsi DPRD Lebong Terindikasi Kelalaian

\"\" LEBONG,bengkuluekspress.com – Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, diketahui adanya indikasi kelalaian penggunaan anggaran dana rutin di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong tahun anggaran 2016 yang lalu. Dari Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga mantan unsur pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan, Rabu (24/03) yang diawali kedatangan mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE sekitar pukul 09.00 WIB dan kemudian secara bersamaan Mahdi SSos dan Azman Maidolan SE datang sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, memang dari hasil pemeriksaan memang ada yang mengakui adanya kelalaian, baik itu dana yang ada tidak sesuai dengan peruntukannya atau pertanggungjawaban yang tidak diakui atau tidak sah. “Secara rinci kami tidak bisa menyampaikannya, namun ada dugaan seperti itu dan semua sudah ada dalam BAP,” sampainya, Rabu (24/03).

Namun, sambung Ronald, di tahap penyidikan ini untuk dugaan dana tidak sesuai peruntukannya serta yang lainnya, saat ini perlahan-lahan sudah mulai terlihat. Akan tetapi apa saja yang menjadi alat bukti, itu bagian dari penyidikan. Namun pastinya dalam tahap penyidikan ini, pihaknya terus mengumpulkan segala alat bukti yang mendukung. “Karena sudah mulai berkaitan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang akan kami sangkakan kepada siapapun yang nantinya akan menjadi tersangka,” jelasnya.

Mengenai uang titipan yang diserahkan oleh mantan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo sebesar Rp 1,3 miliar lebih pada hari Kamis (18/03), Ronald menegaskan, bahwa untuk hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dari mana asal usul uang tersebut. “Namun semua itu bagian dari penyidikan yang tidak bisa saya sampaikan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: