HONDA BANNER

Dewan Minta Dinkes Perketat Perizinan dan Pengawasan Praktik Dokter

Dewan Minta Dinkes Perketat Perizinan dan Pengawasan Praktik Dokter

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: