Dewan Minta Dinkes Perketat Perizinan dan Pengawasan Praktik Dokter

Dewan Minta Dinkes Perketat Perizinan dan Pengawasan Praktik Dokter

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: