Dewan Minta Dinkes Perketat Perizinan dan Pengawasan Praktik Dokter
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: