Perawat Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Ini Kata IDI dan PPNI

Perawat Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Ini Kata IDI dan PPNI

Dokter gadungan tertunduk lesu saat diperiksa penyidik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS. COM - Terkait adanya pengungkapan praktik dokter ilegal atau gadungan di Kota Bengkulu yang hanya bermodalkan pengalaman sebagai asisten dokter dan sertifikasi sekolah perawat kesehatan, membuat pihak Ikatan dokter Indonesia (IDI) Bengkulu dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia meminta pelaku dihukum berat.

Pengurus IDI Bengkulu, dr Safriadi mengatakan, perbuatan tersangka DS sungguh nekat dan berani dengan hanya bermodalkan SPK membuka aktivitas praktik dokter spesialis dan menjual obat-obatan di apoteknya tanpa pendidikan khusus.

Sebab itu, Ia meminta pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dan menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya. 

"Kita katakan yang dilakukan DS ini sungguh nekat dan berani, ngaku dokter padahal dia hanya lulusan sekolah perawat kesehatan. Polisi juga harus telusuri perizinan yang dia miliki, obat-obatan yang dijual dan ada tidak pasien yang mengalami kerugian fatal. Serta masyarakat harus jeli melihat apakah dokter itu benar-benar dokter apa bukan, jangan hanya melihat lebih murah atau ramai pasiennya saja," jelas Safriady, Sabtu (24/12/2022). 

BACA JUGA:Buka Praktik Sejak Agustus, Dokter Gadungan Ini Sudah Keluarkan Surat Keterangan Sakit Segini 

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Begini Praktik Dokter Gadungan di Bengkulu

Sementara itu, Fauzan Adriansyah selaku Dewan Perwakikan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bengkulu mengatakan belum mendapat laporan resmi terkait apakah pelaku benar-benar perawat atau bukan.

Ia menambahkan, jika perawat hanya memiliki 2 golongan, yakni STR untuk lulusan DIII yang melakukan pelayanan keperawatan dan Ners untuk profesi. 

"Tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan sertifikasi Ners tidak boleh melakukan pelayanan keperawatan. Dalam Undang-undang keperawatan nomor 38 Tahun 2014 itu ada hukum pidananya, hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda Rp100 juta. Kita PPNI Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan kenkawan-kawan anggota, melakukan pelayanan keperawatan harus ada STR, " jelas Fauzan. 

Diketahui, terduga pelaku DS hanya bermodalkan SPK yang setingkat dengan SMA atau SMK. Apakah Tamatan SPK dan SMK Keperawatan Disebut Sebagai Perawat Vokasional?. Tentu tidak, menurut Permenkes nomor 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa, "Perawat vokasi adalah Perawat lulusan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan," pernyataan itu, tertuang pada Bab 1, pasal 2.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Perawat Jadi Dokter Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tarifnya Segini

Sebagai acuan masyarakat agar lebih selektif memilih dokter yang legal ataupu ilegal. Jadi, di Indonesia hanya ada 2 jenis perawat yang diakui Undang-undang, yakni Perawat vokasi (D-Keperawatan) dan perawat profesi (S1 Keperawatan plus Ners).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari penyidik Polda Bengkulu, dokter gadungan yang membuka praktik di Kota Bengkulu ternyata sudah mengeluarkan 30 lembar surat keterangan sakit atau surat keterangan dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: