Perawat Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Ini Kata IDI dan PPNI
Dokter gadungan tertunduk lesu saat diperiksa penyidik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar kata DS saat ditanya.
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: